PERGANTIAN BAMUSKAL ANTAR WAKTU

FARAH AYU MULIASARI 20 Juni 2025 08:18:30 WIB

Bamuskal adalah Singkatan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan. Ini adalah Lembaga yang ada di tingkat Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan merupakan nama lain dari BPD atau Badan Permusyawaratan Desa. Bamuskla memiliki fungsi pemerintahan dan berperan dalam perwakilan kebijakan Bersama Lurah.

 

Fungsi dari Bamuskal sendiri yang utam adalah membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan Bersama Lurah, menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Lurah. Dengan demikian, Bamuskal adalah Lembaga penting dalam pemerintahan kalurahan yang berperan dalam perwakilan Masyarakat, pembuatan kebijakan dan pengawasan kinerja Pemerintah Kalurahan.

 

Pada Rabu, 18 Juni 2025, diadakannya Pelantikan Bamuskal Antar Waktu Yaitu Fajar Ahmad Roy yang menggantikan Barep Raka. Pada pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Kapanewon Karangmojo, Kapolsek Karangmojo, serta Tamu Undangan yang merupakan Pamong dari Kalurahan Ngawis.

 

Fajar Ahmad Roy yang bertempat tinggal di Padukuhan Ngelo I sebelumnya telah berhasil meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Bamuskal Antar Waktu.  Diharapkan dengan adanya penambahan Personil Baru, kinerja dari Bamuskal Kalurahan Ngawis dapat semakin ancar, sukses dan kompak demi menyalurkan aspirasi Masyarakat di Kalurahan Ngawis.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung