PELANTIKAN ANGGOTA KPPS PEMILU CABUP dan CAWABUP

FARAH AYU MULIASARI 08 November 2024 18:46:46 WIB

Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas dari KPPS sendiri dalam pemungutan dan perhitungan suara di TPS adalah mewujudkan kedaulatan Pemilih, melayani Pemilih dengan hak pilihnya, serta memberikan akses dan layanan kepada Pemilih Disabilitas.

 

Dalam menjalankan tugas, Petugas KPPS dituntuk transparansi, netralitas, tingkat akurasi tinggi dan bertanggung jawab. Petugas KPPS sendiri diharapkan dapat berperilaku jujur, adil dan penuh profesionalitas. Melihat begitu besar tanggungjawab yang harus diemban pada setiap Petugas KPPS, dalam hal ini setiap individu KPPS akan melakukan Sumpah Janji mereka untuk mempertanggungjawabkan tugas mereka ketika Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Bulan November 2024 ini.

 

Sumpah Janji itu telah dilakukan Ketika Pelantikan Anggota KPPS yang sudah terlaksana pada hari, Kamis 07 November 2024 pukul 13.00 WIB bertempat di Kalurahan Ngawis. Pada kesempatan tersebut dihadiri setidaknya 49 Anggota KPPS. Kalurahan Ngawis memiliki total 7 (tujuh) TPS.  Pada acara Pelantikan tersebut turut dihadiri tidak hanya Ketua PPS beserta Anggota, juga Lurah Ngawis, BABINSA, BABINKANTIBMAS juga perwakilan dari BAWASLU maupun KPU.

 

Dengan dilantiknya Anggota KPPS yang tersebar di setiap Padukuhan di Kalurahan Ngawis, diharapkan pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati besok akan terlaksana dengan lancar dan penuh transparansi

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung