SOSIALISASI PENTINGNYA SURAT IJIN USAHA BERSAMA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL

FARAH AYU MULIASARI 22 Juli 2024 10:24:20 WIB

Surat ijin untuk usaha. Surat ijin usaha diperlukan untuk membuat apa yg mereka jual  menjadi Legal. Jika legal, maka untuk pemasarannya lebih aman dan terkendali.

Seorang pengusaha baik dalam sektor besar maupun kecil, sedini mungkin harusmenjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan enertiban. Hal tersebut memberi rasa aman dan nyaman dalam keberlangsungan usahanya.

 

Memiliki surat ijin usaha adalah sebagai sarana pengembangan usaha level internasional. Bagi para pengusaha lokal yang ingin memperluas jangkauan pemasaran dengan adanya kepemilikan ijin usaha akan sangat membantu. Untuk pelaku UMKM juga dapat menarik investor atau mitra bisnis akan menjadi lebih percaya dalam melakukan inventasi pada pelaku UMKM.

 

Dengan melihat manfaat dari kepemilikan ijin usaha tersebut, Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul melakukan sosialisasi secara langsung dengan warga pelaku UMKM. Dalam hal tersebut, Kalurahan Ngawis merupakan salah satu tempat yang dikunjungi dan diberikan pelayanan secara langsung dalam pembuatan surat ijin usaha.

 

Pemerintah Kalurahan Ngawis berharap, dengan adanya sosialisasi sekaligus pelayanan pembuatan surat ijin, pelaku UMKM di masyarakat Kalurahan Ngawis dapat menjalankan usahanya dengan lancar, legal dan resmi

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung