PELATIHAN DAN BIMTEK PANTARLIH NGAWIS

FARAH AYU MULIASARI 24 Juni 2024 09:45:50 WIB

Pantarlih adalah Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut petugas Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara). Pada 24 Juni 2024, PPS Kalurahan Ngawis melakukan Bimbingan Teknis sekaligus Pelantikan 12 (Dua Belas) Anggota Pantarlih.

Pelantikan Pantarlih ini, diperlukan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul yang akan dilakukan serentak pada tanggal 27 November 2024. Pantarlih sendiri memiliki peran untuk menjalankan Pemuktahiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Aturan ini tertuang dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan umum) No. 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Masa kerja Pantarlih sendiri selama 1 (Satu) bulan.

Anjar Kurniawan, A.Md, selaku Lurah Ngawis memberi semangat untuk anggota Pantarlih yang terlantik karena Pantarlih sendiri merupakan ujung tombak kesuksesan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 mendatang. Beliau juga menyarankan pada semua Pantarlih terlantik untuk terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan PPS.

Pelantikan Pantarlih ini akan dilanjutkan dengan Bimtek mengenai cara Coklit dan pendataan DPT.

Diharapkan dengan adanya Bimtek secara langsung dan Praktek, maka Pantarlih terlantik akan dapat dengan mudah menjalankan tugasnya. Sehingga akan memperingan tugas dari PPS sendiri.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung