LOWONGAN PAMONG KALURAHAN NGAWIS TAHUN 2021

ROHMAD WIDODO 15 Juni 2021 11:54:18 WIB

PENGISIAN PAMONG KALURAHAN NGAWIS

(DUKUH NGELO 1, DUKUH REJOSARI)

TAHUN 2021

PERSYARATAN CALON PAMONG KALURAHAN

 

  • Pamong Kalurahan diangkat oleh Lurah dari Calon Pamong Kalurahan yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. BertakwakepadaTuhan Yang MahaEsa;
  2. MemegangteguhdanmengamalkanPancasila, Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankandanmemeliharakeutuhan Negara KesatuanRepublik Indonesia danBhinneka Tunggal Ika;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia paling rendah 20 tahundan paling tinggi 42 tahunpadasaatmendaftar;
  5. sehatjasmanidanrohani;
  6. berkelakuanbaik, jujur, danadil;
  7. belumpernahdiberhentikandarijabatanLurah, PamongKalurahan, dan/ataudalamjabatannegeri;
  8. memenuhikelengkapanpersyaratanadministrasi;
  9. bersediabertempattinggal di Kalurahan
  • Belum pernah diberhentikan dalam jabatan negeri sebagaimana dimaksud huruf g adalah diberhentikan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Polisi Republik Indonesia.

MEKANISME PENGAJUAN LAMARAN CALON PAMONG KALURAHAN

 

  • Kelengkapan persyaratan administrasi adalah :
  1. Surat permohonan menjadi Pamong Kalurahan dengan mencantumkan Padukuhan yang dilamar dan ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  4. Fotokopi ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
  7. Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort;
  9. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  10. Surat keterangan tidak sedang dicabut hakpilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum tetap dari Pengadilan Negeri;
  11. fotokopi KTP-el atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  12. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  13. daftar riwayat hidup;
  14. fotoberwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm berlatar belakang sama dengan latar belakang pas fotodalam KTP-el dengan pakaian sipil lengkap;
  15. surat izin dari pejabat Pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  16. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  17. surat izin dari Lurah bagi staf Pamong Kalurahan atauPamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan lainnya;
  18. surat izin dari pimpinan BPKal bagi anggota BPKal;
  19. surat penyataan bersedia bertempat tinggal di Kalurahan Ngawis jika diangkat menjadi Pamong
  • Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
    1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
    2. 1 (satu) eksemplar
  • Bakal Calon Pamong Kalurahan yang tidak dapat melampirkan fotokop iijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan
  • Bakal Calon Pamong Kalurahan dengan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada point (4) melampirkan surat keterangan keaslian dokumen kependudukan dari Pemerintah
  • Persyaratan administrasi calon pendaftar Pamong Kalurahan dimasukkan dalam stofmap dengan ketentuan :
    1. Calon Dukuh Ngelo 1 warna merah;
    2. Calon Dukuh Rejosari warna
  • Bakal Calon Pamong Kalurahan hanya dapat melengkapi kekurangan persyaratan selama masa
  • Penyerahan kekurangan administrasi dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
    1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
    2. 1 (satu) eksemplar

 

MATERI SOAL UJIAN

  • Materi soal ujian Calon Pamong Kalurahan terdiri dari :
    1. Ujian tulis; dan
    2. Ujian
  • Materi soal ujian tulis meliputi kemampuan di bidang :
  1. pemerintahan;
  2. pembangunan;
  3. pemberdayaan masyarakat; dan
  4. pengetahuan teknis Pemerintahan Kalurahan.
  • Materi soal ujian tulis di bidang pemerintahan antara lain tentang :
    1. Peraturan perundangan yang mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
    2. Organisasi Pemerintahan Kalurahan;
    3. Pengelolaan asset kalurahan; dan
    4. Bidang pemerintahan lainnya sesuai kewenangan
  • Materi soal ujian tulis di bidang pembangunan antara lain tentang :
    1. Penyusunan perencanaan Kalurahan;
    2. Pelaksanaan pembangunan Kalurahan;
    3. Pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan Kalurahan; dan
    4. Bidang pembangunan lainnya sesuai kewenangan
  • Materi soal ujian tulis di bidang pemberdayaan masyarakat antara lain tentang :
    1. Organisasi lembaga kemasyarakatan Kalurahan;
    2. Pemberdayaan kelompok masyarakat Kalurahan; dan
    3. Kelembagaan ekonomi Kalurahan;
    4. Bidang pemberdayaan lainnya sesuai kewenangan
  • Materi soal ujian tulis di bidang pengetahuan teknis Pemerintahan Kalurahan antara lain tentang:
    1. Administrasi Kalurahan;
    2. Pengelolaan keuangan Kalurahan;
    3. Penyusunan produk hokum Kalurahan; dan
    4. Teknis pengadaan barang dan jasa
  • Materi ujian praktek yaitu praktek mengoperasikan computer berbasis office.

 

WAKTU PENDAFTARAN

 

Hari, tanggal          : Kamis, 01 Juli  – Jum’at 09 Juli 2021

                                (Sabtu & Minggu Tutup)

Waktu                    : 08.00  - 13.00 WIB

Tempat        : Sekretariat Panitia Pelaksana (Balai Kalurahan Ngawis)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung