Musyawarah Kalurahan Ngawis dalam

FARAH AYU MULIASARI 14 Juli 2025 08:06:55 WIB

Musyawarah Kalurahan adalah forum diskusi dan pengambilan keputusan di tingkat Kalurahan. Musyawarah Kalurahan yang dilaksanakan oleh Kalurahan Ngawis pada hari Kamis, 10 Juli 2025 ini dihadiri oleh Bamuskal (Badan Permusyawaratan Kalurahan, Pamong Kalurahan Ngawis, serta unsur Masyarakat yang nantinya akan menyepakati hal yang bersifat strategis. Pada kesempatan ini, Musyawarah Kalurahan membahas mengenai Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan Tahun 2026 berdasarkan pencermatan RPJMDesa / RPJMKalurahan Tahun 2022 – 2027.

 

Pembahasan dan pencermatan RPJMDesa tahun 2022 – 2027 bertujuan untuk melihat dan mencermati Program Kerja Lurah Ngawis selama masa kepemimpinan beliau seperti yang diucapkan oleh Ngatno, selaku Jawatan Kemakmuran Kapanewon Karangmojo yang pada kesempatan itu turut hadir. Beliau juga menambahkan bahwa Kalurahan Ngawis juga perlu menambahkan Dana Penanggulangan atau Pencegahan Bencana Darurat tentang Penyakit Hewan. Mengingat tahun lalu Kalurahan Ngawis termasuk zona merah terdampak penyakit PMK pada Sapi. Hal tersebut langsung mendapat respon dari Lurah Ngawis, Anjar Kurniawan, A.Md untuk memasukkan penanggulangan bencana penyakit hewan ternak pada Tahun Anggaran 2026. Lurah Ngawis juga memaparkan apa saja yang tercantum pada RKPKal Tahun 2026 dan mengajak para Tamu Undangan yang berasal dari berbagai unsur di Kalurahan Ngawis untuk ikut serta mencermati dan berdiskusi. Anjar Kurniawan, A.Md, Lurah Ngawis menambahkan bahwa RKP adalah tempat atau wadah atau kamar untuk penganggaran di MusKal APBDes yang nantinya akan nada skala prioritas. Beliau menggaris bawahi bahwa “Tidak semua yang ada di RKP dapat dilaksanakan tapi semua kegiatan harus ada di RKP”. Hal tersebut juga diterangkan oleh Khusnus Toyibah, selaku Carik Ngawis, dalam RKP muncul nominal dikarenakan nominal tersebut merupakan Pagu Anggaran untuk Menyusun RAB yang kemudian nominal tersebut akan disesuaikan setelah APBdes keluar. Pendamping Desa juga menambahkan bahwa Anggaran Wajib Kalurahan total 60% yang terdiri dari BLT sebesar 15%, Ketahanan Pangan 20%, Operasional Desa 3%, Rehab Ruangan Kantor Kalurahan 10%, dan selanjutnya Stunting, PKTD, Anggaran Dana Darurat yang ditotal nantinya adalah 60%. Oleh karena itu Pemerintah Kalurahan Ngawis hanya bisa membagi anggaran lainnya sebesar 40%

 

Sumarno, selaku LPMKal Ngawis yang turut hadir dan ikut berdiskusi menanyakan mengenai jalan – jalan Ngawis yang rusak parah yang langsung mendapat respon dari Lurah Ngawis bahwa jalan besar di Kalurahan Ngawis adalah milik Kabupaten. Oleh karena itu Kalurahan Ngawis hanya bisa mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang memang sudah dilakukan setiap tahunnya.

 

Pada Musyawarah Kalurahan ini, Perwakilan dari Puskeswan Karangmojo juga mengumumkan bahwa ada Program Vaksin PMK gratis untuk Masyarakat di Kalurahan Ngawis. Melihat banyaknya hewan ternak yang sempat terkena PMK maka Puskeswan akan menjadwalkan sosialisasi cara penanggulangan dan pencegahan PMK untuk Masyarakat Ngawis.

 

Dengan adanya Musyawarah Kalurahan ini diharapkan dapat memberitahu Masyarakat luas bahwa Pemerintah Kalurahan Ngawis khususnya lurah Ngawis sudah berusaha sebaik mungkin dalam membangun Kalurahan Ngawis menjadi jauh lebih baik dalam setiap tahunnya

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung