Penyuluhan Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol bagi Masyarakat

ROHMAD WIDODO 19 Juni 2023 13:15:22 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja Gunung Kidul mengadakan Penyuluhan mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Dalam acara tersebut turut hadir Lurah beserta Pamong Kalurahan Ngawis, Kapolsek Karangmojo, Babinsa, Babinkantibmas, Anggota Linmas, dan Tokoh Masyarakat.

 

Anjar Kurniawan, A.M.d, selaku Lurah Kalurahan Ngawis mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada seluruh anggota Satpol PP karena sudah mengadakan penyuluhan mengenai bahaya dari minuman keras dan Narkotika. Menurut beliau, semua permasalahan yang terjadi di masyarakat telah dipicu oleh minuman beralkohol. Mengingat permasalahan yang terjadi sebelumnya terdapat kecelakaan yang memberi imbas pada semua kalangan masyarakat.

 

Ngatijo, S.IP, selaku Kepala Bidang Penegakan Perda Kabupaten Gunungkidul, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menciptakan kondisi yang aman, nyaman dan damai.  Beliau menyampaikan bahwa semua tindak kriminal yang terjadi di kalangan masyarakat biasanya memang diawali dengan minuman beralkohol dan juga narkotika. Beliau menekankan Peredaran minuman beralkohol tidak dilarang namun diawasi peredarannya.

 

Agus Rahmad Widodo, selaku Danranmil Kapanewon Karangmojo memeberitahukan bahwa minuman beralkohol dengan kadar diatas 55% dilarang diperjualbelikan. Hal ini sudah tercantum dalam pasal  14.  ketentuan Pidana setiap orang atau perusahaan yang melanggar ketentuan dari UU Pasal 8, Pasal 13 dan Pasal 15 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak 50.000.000. pengaruh Miras sendiri meliputi berbagai macam lapisan masyarakat. Baik secara individu, Keluarga, dan Negara. Dampak tersebut juga mempengaruhi kondisi fisik, mental, dan sosial.

 

Agus Sunarno, SH, selaku Kepala Sektor Karangmojo, menerangkan bahwa minuman beralkohol dan nakrkotika termasuk penyakit masyarakat yang melanggar norma, adat , dan hukum. Penyebabnya sendiri karena pengaruh lingkungan, pengangguran, keluarga berantakan dan juga pengaruh dari Media Sosial. Tidak hanya di dalam negeri, dari luar-pun banyak terjadi penyelundupan narkotika. Hal tersebut dapat merusak generasi muda. Beliau mencatatkan bahwa memerlukan tiga komponen untuk mencegah penyakit masyarakat tersebut. Diantaranya peran keluarga, peran lingkungan, dan dunia pendidikan baik formal maupun informal. Undang-undang mengenai Narkotika sudah disahkan oleh negara. Yaitu UU No. 5 Tahun 1997 dan UU No. 35 Tahun 2009. Narkotika sendiri berasal dasri zat atau obat dari tanaman herbal. Narkotika diperbolehkan hanya untuk pengobatan dan ilmu pengetahun. Sedangkan di Indonesia, Narkotika kebanyakan disalahgunakan.

 

Dengan adanya penyuluhan ini, diharap peran masyarakat bisa ikut menekan peredaran minuman beralkohol dan narkotika.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung